Tanjungpinang (ANTARA News) - Sebanyak 14 imigran gelap asal Afghanistan menyogok sebesar 14.000 dolar Amerika untuk oknum staf Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Kepulauan Riau yang melepaskan mereka dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Tanjungpinang.

Hal itu dikatakan Mukhtar Amari, satu dari 13 warga Afghanistan yang kabur dari Rudemin Kepulauan Riau pada 17 Agustus 2009, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berlangsung Selasa.

"Kami baru memberi 11.000 dolar Amerika, sisanya dibayar setelah sampai di Jakarta," kata Mukhtar yang menjadi saksi dalam perkara dugaan pelanggaran UU Keimigrasian dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan tiga staf Depkumham Kepulauan Riau.

Tiga staf Depkumham yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut adalah RAP, MI dan Ag. Mereka memberikan gergaji besi kepada tahanan Afghanistan.

Mukhtar mengatakan, dalam waktu tiga jam imigran gelap tersebut berhasil memotong teralis yang menutup lubang angin kamar mandi yang berbatasan dengan halaman samping kanan Rudenim.

Mereka secara berganti-gantian memotong enam batang besi untuk dapat keluar dari kamar mandi yang berada di dalam ruang tahanan.

Setelah berhasil memotong besi tersebut, para tahanan mengikat beberapa pakaian yang berfungsi sebagai tali untuk dapat turun dari lubang angin kamar mandi menuju halaman Rudenim.

"Saya dijemput oleh orang itu yang menggunakan mobil," kata Mukhtar yang dapat berbahasa Indonesia sambil menunjuk MI.

MI membawa mereka di sebuah rumah. Sementara RAP dan Ag sudah berada di dalam rumah. Kemudian uang sebesar 11.000 dolar Amerika diserahkan kepada RAP.

Ketiganya ditangkap sejak 17 Agustus 2009 setelah para tahanan berkebangsaan Afghanistan tersebut ditangkap oleh polisi.

"Uang tersebut diminta oleh RAP, namun sisanya (3.000 dolar Amerika) belum sempat kami bayar," kata Mukhtar.

Komandan jaga Rudenim Tanjungpinang, Juanto yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut mengatakan, RAP pernah menjabat sebagai komandan jaga di Rudenim Kepulauan Riau pada April-Juli 2009, kemudian dikembalikan menjadi staf di Imigrasi Tanjungpinang.

Namun dia mengaku tidak mengenal MI dan Ag yang saat itu bertugas di Rumah Tahanan Tanjungpinang.

"Saat peristiwa itu terjadi RAP tidak bertugas di Rudenim Tanjungpinang," ujar Juanto yang menjadi komandan jaga pada saat imigran Afghanistan kabur kepada majelis hakim yang dipimpin Sri Andini.

Jaksa penuntut umum menjerat ketiga terdakwa dengan menggunakan UU Nomor 9/1999 tentang Keimigrasian dan Pasal 22 KUHP jo Pasal 55 (1) KUHP. (*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009