Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Anggodo Widjojo melaporkan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membenarkan adanya rekaman pembicaraan yang diduga mengkriminalisasi KPK kepada Mabes Polri.

"Ya betul (melaporkan KPK), karena saya tahunya rekaman itu adanya di KPK," kata Anggodo Widjojo didampingi pengacaranya, Bonaran Situmeang di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta Selatan, Jumat.

Anggoro menyatakan laporan tersebut mengacu terhadap pemberitaan pada sejumlah media massa tanggal 25 Oktober 2009 tentang beredarnya transkrip rekaman pembicaraan sistematis untuk mengkriminalisasikan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.

Kemudian Pelaksana tugas (Plt) sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan adanya rekaman pembicaraan Anggodo dengan sejumlah pihak, antara lain Abdul Hakim Ritongan (Wakil Jaksa Agung), Wisnu Subroto (mantan Jaksa Muda Intel Kejagung), Bonaran Situmeang (pengacara Anggodo), Anggoro Widjojo, Hadiatmoko dan perempuan berinisial AL.

Anggodo mengungkapkan informasi rekaman terkait rekayasa kriminalisasi KPK bersifat tendesius dan merugikan kakaknya, Anggoro Widjojo karena menuduh merekayasa dengan beberapa pejabat Kejaksaan Agung, Polri dan Presiden Republik Indonesia, serta tim kuasa hukum Anggodo.

Melalui tim kuasa hukumnya, Bunaran Situmeang melaporkan pimpinan KPK dan pihak terkait lainnya kepada Mabes Polri dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang yang diatur Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Alasannya, KPK menyadap dan merekam pembicaraan Anggodo dengan relasinya tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, serta Pasal 31 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Selain itu, kuasa hukum Anggodo juga mengadukan KPK dengan tuduhan perbuatan pencemaran nama baik dengan melanggara Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.(*)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009