Jakarta (ANTARA News) - Pengacara pengusaha Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang mengakui adanya rekaman pembicaraan kliennya yang diduga beredar saat ini, namun isi percakapannya tidak sempurna.

"Ada yang benar tapi isinya tidak sempurna," kata Bonaran usai mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta Selatan, Jumat.

Bonaran mengatakan isi percakapan tidak sempurna yang beredar melalui media massa mengenai pembicaraan antara dirinya dengan Anggodo. Bonaran membenarkan adanya perbincangan antara kliennya dengan mantan Jaksa Muda Intel Kejagung, Wisnu Subroto.

Bonaran mengungkapkan isi percakapan yang tidak sempurna antara dirinya dengan Anggodo karena ada potongan pembicaraan, contohnya mendadak menyebut nama RI-1, padahal tidak ada sambungannya.

Bonaran menyatakan isi rekaman pembicaraan antara Anggodo daengan Wisnu hanya bersifat konsultasi dengan mantan pejabat atau abdi hukum di Kejagung, terkait masalah yang dihadapi kakaknya Anggodo, Anggoro Widjojo.

Lebih lanjut, pengacara tersebut mengatakan konsultasi sehubungan dengan keadaan yang diterima Anggodo, karena salah satu saksi, Edi Sumarsono yang memberi uang suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengakui apa yang sebenarnya terjadi.

"Karena itu , Anggodo meminta tolong kepada Pak Wisnu supaya Edi Sumarsono kembali ke "jalan yang benar"," kata Bonaran.

Ditanya kenapa Anggodo meminta tolong kepada Wisnu Subroto, Bonaran mengungkapkan mantan pejabat Kejagung tersebut berteman dengan Edi Sumarsono, sehingga kliennya minta tolong agar Wisnu mengingatkan Edi Sumarsono agar kembali memberikan keterangan yang sebenarnya.

Bonaran berdalih pembicaraan tersebut hanya bersifat agar memberikan sarannya karena kedudukan Wisnu sebagai temannya Anggodo.

Sementara itu, terkait rekayasa pemeriksaan Ari Muladi, Bobaran membantahnya karena Ari sudang mengakui kejadian yang sebenarnya sehingga tidak ada rekayasa untuk mengarahkan pemeriksaan.

Menurut Bonaran, pihak Anggodo menunggu rekaman versi KPK untuk secepatnya dibuka agar ketahuan kasus penyuapannya.

Mengenai penyebutan RI-1 (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, red) pada rekaman dirinya dengan Anggodo, Bonaran mengungkapkan penyebutan nama Presiden tersebut berhubungan dengan Anggodo dan tim pengacara berencana akan membuat surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden.

Ketika Anggodo menanyakan bagaimana dengan RI-1, Bonaran menuturkan kalimat pembicaraan tersebut maksudnya surat permohonan perlindungan hukum belum disampaikan kepada Presiden.

"Kemudian saya sampaikan surat permohonan perlindungan hukum itu kepada Presiden pada 12 Agustus," ujarnya.

Sebelumnya, ada dugaan isi rekaman percakapan antara pengusaha Anggoro Widjojo dan adiknya, Anggodo Widjojo beserta pejabat Kejagung yang dicurigai untuk merekayasa penetapan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.(*)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009