Jakarta (ANTARA News) - Upah minimum provinsi (UMP) Jakarta hampir pasti naik 4,5 persen pada 2010 menjadi Rp1.118.009 dan hal itu sudah disetujui dalam rapat tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

"Sudah diadakan rapat tripartit, sudah disetujui angkanya, tinggal menunggu penetapan oleh Gubernur," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Jakarta Muhayat di Balaikota Jakarta, Jumat.

Tahun lalu, besaran UMP adalah sebesar Rp1.069.865, naik sekitar 10 persen dari UMP 2008 yang hanya Rp972.604.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Deded Sukendar menyebut besar kenaikan itu telah disesuaikan dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2009 yang menjadi dasar penentuan besaran UMP.

"Diprediksi tahun 2010 tidak seperti tahun kemarin (2009) yang mengalami krisis global," ujarnya.

Kenaikan itu juga disebut Deded telah memperhitungkan tingkat inflasi tahun 2010 yang diperkirakan sebesar 5,50 persen, dari Raperda APBD 2010 yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Rabu.

Deded juga menyebut pihak pengusaha dan Serikat Buruh telah menyetujui besaran kenaikan yang lebih kecil dari tahun sebelumnya tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Suprayitno ketika dihubungi mengatakan tidak ada keluhan dari pengusaha mengenai besaran UMP tersebut.

"Sejauh ini tidak ada `complain` dari pengusaha. Yang jelas, selama kenaikan wajar, tidak ada masalah, pengusaha bisa bernafas lega," katanya.

Lebih lanjut, Suprayitno mengatakan besaran UMP tersebut sudah sesuai dengan survei KHL dan bagus untuk merangsang iklim investasi di DKI.

"Kalau dinaikkan memang jangan luar biasa, karena bisa menyebabkan iklim investasi ini `goyang` (terganggu)," katanya.
(*)

Pewarta: mansy
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009