Banda Aceh (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD mengusulkan pembentukan badan pengawas untuk memantau kinerja para hakim di lembaga negara yang mengawal undang-undang di Indonesia itu.

"Kalau ada amandemen UUD 1945, maka saya akan mengusulkan adanya pasal badan atau lembaga pengawas MK," katanya pada acara temu ramah dan diskusi dengan civitas akademika IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh, Jumat.

Menurut Mahfud, perlu adanya badan pengawas, karena menjadi hakim di MK banyak godaannya.

"Jadi, kalau tidak diawasi bisa bahaya, karena selain godaannya besar, teror juga ada," katanya.

Sejarah berdirinya lembaga MK diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001.

Namun, dalam amandemen tersebut tidak disebutkan pasal yang menyangkut dengan badan pengawas MK, sehingga tidak bisa dibentuk untuk mengawasi kinerja para hakim.

Mahfud menyatakan, keberadaan MK telah mengubah pola politik di Indonesia dari otoriter menjadi demokratis yang dilalui dengan mulus tanpa disintegrasi.

MK yang merupakan salah satu lembaga negara berfungsi menjamin tidak ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi, sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.

Menurut Mahfud, banyak sekali produk UU yang tidak sesuai dengan koridor konstitusi, sehingga merugikan masyarakat, sehingga MK berkewajiban untuk membatalkannya demi keadilan.

Dalam lima tahun terakhir, MK di antaranya yang dikabulkan, selebihnya dibatalkan.

UU itu dibatalkan karena melanggar monokrasi (hukum yang benar), meskipun UU itu produk legislatif dan eksekutif, kata Mahfud MD.
(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009