Medan (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang terbuka di Jakarta Selasa (3/11) depan untuk mendengarkan bukti rekaman terkait dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK nonaktif.

"Kita sudah agendakan sidang terbuka itu untuk mendengarkan lebih jelas rekamannya," kata Ketua MK, Mohammad Mahfud MD, di Medan, Jumat, usai memberikan kuliah umum di IAIN Sumatera Utara.

Ia menilai, penyelesaian kasus tersebut tidak cukup hanya sampai pada Polri maupun Kejaksaan Agung, karena itu merupakan persoalan yang cukup serius.

"Ini bukan persoalan main-main, ini persoalan yang sangat serius, meski kedua instansi mengatakan bahwa kasus itu bukan perkara," katanya.

Menurut Gurubesar Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu, Presiden SBY hendaknya turun tangan menjernihkan persoalan rekaman tersebut, sekurang-kurangnya penjelasan itu diberikan melalui Menko Polhukam.

"Kalau presiden turun tangan dalam hal ini, tentunya itu lebih bijak. Ini bukan berarti presiden melakukan intervensi pada proses hukum, tapi ini justru untuk menjernihkan persoalan hukum," katanya.

Ia menilai tidak ada masalah jika Presiden SBY turun tangan, karena lembaga-lembaga yang terkait seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian berada di bawah wewenang presiden.

Menurut dia, jika semua persoalan terkait rekaman tersebut diserahkan kepada kejaksaan, maka akan menyulitkan. Alasannya, rekaman tersebut diduga melibatkan pihak kejaksaaan.

Sementara menanggapi penahanan yang dilakukan Polri terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, ia mengaku tidak dapat berkomentar banyak.

"Itu sah-saja saja karena memang ranah mereka, melanggar konstitusi atau tidak itu nanti pengadilan yang menentukan. Kalau MK itu bekerja bukan untuk mengadili suatu kasus, tapi kalau ada undang-undang yang tidak sesuai baru kita yang menangani," katanya.
(*)

Pewarta: mansy
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009