Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah yang kini ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Kalau bukan kita yang menghormati, siapa yang akan menghormati hukum kita," kata Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, di sela-sela Temu Nasional 2009 di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, pemerintah tidak melihat kasus per kasus atau orang per orang. Pihak Kepolisian tentu memiliki alasan untuk melakukan penahanan setelah melalui penyelidikan dan penyidikan.

"Sedangkan pihak tersangka atau terdakwa bisa melakukan jalur hukum melalui mekanisme pembelaan. Jadi, biarlah proses hukum berjalan dan hormati prosesnya," kata Djoko.

Tentang perlunya Presiden Yudhoyono turun tangan, Menko Polhukam mengatakan, "Presiden tidak mau dan tidak boleh mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung."

Jika ada pihak yang meminta Presiden turut campur, berarti kembali ke rezim masa lalu. "Tentu tidak maulah kita kembali ke masa lalu kan?" ujarnya.

Pada Jumat (30/10) siang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk menjelaskan pada masyarakat tentang penahanan pimpinan KPK non-aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

"Tolong jelaskan kepada masyarakat secara gamblang persoalannya," kata Presiden pada Kapolri, sebelum melakukan rapat dengan sejumlah menteri.

Dalam rapat tertutup itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendengarkan penjelasan beberapa menteri dan pejabat negara mengenai perkembangan terkini kasus yang menimpa pimpinan KPK non-aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. (*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009