Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Maruarar Sirait mengatakan, PDI Perjuangan bersikap tegas tapi proporsional dalam kasus Bank Century yang diduga merugikan negara Rp6,7 triliun.

"PDI Perjuangan akan menggunakan hak angket di DPR untuk meminta penjelasan duduk persoalan sebesarnya kasus Bank Century dari pemerintah," kata Maruarar Sirait pada diskusi "Penyelesaian Bank Century Hukum atau Politik" di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat.

Dijelaskan Marurar, Fraksi PDI Perjuangan DPR mengajak fraksi-fraksi lain di DPR untuk menggunakan hak angkut guna mengungkap kasus Bank Century agar terbuka dan masyarakat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

Untuk mencari informasi perkembangan persoalan ini, kata dia, PDI Perjuangan telah membentuk tim pencari fakta (TPF) di internal partai yang beranggotakan di antaranya, Effendy Simbolon, dan Maruarar Sirait.

"Tim ini mencari data-data perkembangan kasus Bank Century untuk menjadi masukan bagi Fraksi PDI Perjuangan DPR yang akan menggunakan hak angket," kata anggota komisi XI DPR ini.

Dikatakannya, dalam penggunaan hak angket ini PDI Perjuangan ingin mempertanyakan, bagaimana aliran dana talangan ke Bank Century baik dana yang masuk maupun dana yang keluar serta bagaimana proses pengambilan keputusannya.

"Dalam hal ini sikap PDI Perjuangan jelas ingin mengungkap kasus ini secara proporsional dan mengutamakan azas praduga tak bersalah, guna menegakkan kebenaran," katanya.

Diakuinya, PDI Perjuangan juga menunggu hasil final audit investigasi dari BPK. Namun proses audit BPK juga memerlukan dukungan politik agar BPK tidak di intervensi oleh kekuatan tertentu dan tetap bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

"Sambil menunggu BPK menyelesaikan audit investigasinya, PDI Perjuangan mencari informasi dan mengikutin progresnya," kata dia.

Pada laporan awal hasil audit BPK, kata dia, BPK memberikan catatan ada indikasi tindak pidana pada aliran dana talangan ke Bank Century.

Menurut dia, pengungkapan aliran dana ke Bank Century sebenarnya tidak terlalu sulit karena ada dokumennya di bagian data bank tersebut.

"Tapi pengungkapan hal ini sangat tergantung pada kemauan politik pemerintah," kata Maruarar.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Andi Rachmat mengatakan, sikap FPKS dalam persoalan ini proporsional dan prosedural yakni menunggu hasil final audit BPK.

Menurut dia, mengaudit aliran dana pemerintah ke sebuah institusi adalah kewenangan BPK, karena itu DPR memberikan amanah kepada BPK untuk melakukan audit investigasi.

"Kalau sampai saat ini belum ada hasilnya kita tunggu," katanya.

Jika hasil final audit BPK memberikan kesimpulan ada yang dinilai baru kemudian FPKS mempertanyakannya.(*)

Pewarta: mansy
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009