Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, bukti-bukti yang diajukan kepolisian untuk menahan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, meragukan sehingga memicu kontroversi atau sikap pro dan kontra dari masyarakat.

"Sampai sejauh ini bukti yang dihadirkan polisi masih meragukan sehingga menimbulkan sikap pro-kontra masyarakat," katanya pada diskusi "Polemik: Drama Penahanan Bibit dan Chandra" di Warung Daun, Jakarta, Sabtu.

Denny menilai, ada hal meragukan yang dilakukan polisi dalam perkembangan kasus Bibit dan Chandra.

Pada saat diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), persoalan yang disangkakan kepada kedua pimpinan non-aktif KPK itu adalah unsur penyuapan, percobaan penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang. Namun yang muncul kemudian adalah penyalahgunaan wewenang, dan kemudian berubah lagi menjadi pemerasan.

"Unsur sangkaan yang meragukan ini, memicu sikap pro-kontra masyarakat," katanya.

Anggoro Mesti Ditahan

Denny bahkan menyatakan agar polisi juga menahan Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo yang masih bebas agar tidak membuat opini publik sehingga duduk persoalannya menjadi semakin rumit.

"Kalau Anggoro dan Anggodo juga ditahan dan menjadi tersangka itu lebih jelas dan lebih menunjukkan transparansi polisi," kata Denny.

Dalam transkrip rekaman pembicaraan yang diduga suara Anggodo dan sejumlah pihak, diuraikan rencana untuk merekayasa kasus suap terhadap dua pimpinan nonaktif KPK, Bibit dan Chandra.

Transkrip rekaman pembicaraan tersebut saat ini juga menjadi polemik.

Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menduga, ada kepentingan tertentu dari polisi dibalik langkahnya menyita rekaman pembicaraan yang diduga suara Anggodo.

"Mungkin ada suatu kepentingan lebih besar dalam rekaman pembicaraan tersebut yang hendak ditutupi polisi," kata Danang yang juga sebagi pembicara pada diskusi itu.

Sedangkan kuasa hukum Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, Alexander Lay, meminta polisi tidak menyita rekaman pembicaraan tersebut karena akan dihadirkan sebagai alat bukti pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (3/10).

Menurut Alex, MK telah memerintahkan pimpinan KPK untuk menghadirkan rekaman pembicaran tersebut pada persidangan di MK.

Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ditahan polisi di Mabes Polri Kebayoran Baru Jakarta pada Kamis (29/10) malam, kemudian dipindahkan ke rumah tahanan Brimob di Kelap Dua Depok, Jawa Barat. (*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009