Jakarta (ANTARA) - Jaringan Pengajar Hak Asasi Manusia dan Tata Negara dari beberapa universitas meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah tidak ditahan.

"Kami mengirimkan pernyataan soal kriminalisasi KPK dari forum dosen-dosen HAM," kata Direktur Eksekutif Indonesia Legal Resources Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Uli memaparkan, hal tersebut merupakan hasil rembukan sejumlah rekan pengajar hukum dan tata negara di berbagai fakultas hukum perguruan tinggi yang terdapat di Indonesia.

Jaringan Pengajar HAM menilai bahwa penahanan dua pimpinan KPK nonaktif adalah hal mengejutkan dan alasan penahanan tersebut hanya menunjukkan tidak profesionalitasnya penegak hukum yang melakukan penahanan itu.

Jaringan HAM juga menilai, penahanan tersebut mengancam proses penegakan hukum yang adil serta kebebasan berpendapat dan upaya penegakan HAM.

Jaringan tersebut juga mendukung sepenuhnya gerakan solidaritas masyarakat Indonesia untuk pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Sejumlah nama yang tergabung dalam Jaringan Pengajar HAM antara lain Heru susetyo (Sentra HAM FH universitas Indonesia), Bambang Sugiono (FH Universitas Cendrawasih), Ali Syafaat (Pusat HAM FH Universitas Brawijaya), Abdul Rasal Rauf (FH Universitas Hasanuddin), dan Radian Salman (Universitas Airlangga). (*)

Pewarta: handr
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009