Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, akan menindak PT Hanna Kreasi Persada, pengembang perumahan Beranda Town House bila tidak menghentikan pengerukan Situ Antap.

Penjabat Wali kota Tangsel, M Shaleh menegaskan, pihaknya telah memberikan sejumlah peringatan kepada pengembang perumahan tersebut untuk tidak lagi melanjutkan pengerukan.

"Saya minta pengerukan Situ Antap yang dilakukan pengembang itu untuk dihentikan, selama dalam masa penyidikan," ujar Shaleh di Tangerang, Minggu.

Karena pemerintah daerah setempat masih menunggu hasil laporan dari Kejaksaan Tinggi (PT) Banten, terkait legalitas dari sertifikat tanah Situ Antap yang selama ini menjadi pegangan dari pengembang itu.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan legalitas sertifikat tanah itu kepada PT Banten dan diselidiki oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) PT Banten, Tanti Manurung.

"Sertifikat itu masih dipertanyakan keabsahannya, PT Hanna Kreasi Persada katanya tidak punya izin pengerukan," kata Shaleh.

Shaleh menegaskan, bila pihak pengembang itu tetap melakukan pengerukan tanpa menunggu waktu hasil penyidikan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

"Jika selama masa penyidikan Situ Antap tetap dikeruk, terpaksa saya menugaskan petugas Satpol PP untuk menjaganya dan kita akan memberikan sanksi tegas," tandas Shaleh.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, Chaerul Shaleh mengaku siap menerjunkan petugasnya untuk melakukan pengamanan.

"Asalkan surat perintah tertulis yang dilayangkan Wali kota Tangsel kepada Satpol PP telah diterima, puluhan petugas akan dikerahkan untuk menjaga di Situ Antap," jelas Chaerul.

PT Hanna Kreasi Persada terus melakukan pengerukan terhadap Situ Antap meski danau itu milik negara, sejumlah warga RT 06 dan RT 08 RW 02, Rempoa, Ciputat, Tangsel, menolak pengerukan Situ Antap.

Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Pemerintah Propinsi Banten juga telah mengirimkan surat peringatan sementara untuk tidak melakukan pengurukan. Situ yang terletak di Rempoa, Ciputat, seluas 1,48 hektar itu dilindungi negara dan tidak boleh digunakan sebagai perumahan.(*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009