Tangerang (ANTARA News) - Terdakwa pembunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, Daniel Daen Sabom alias Danil, tidak bersedia memberikan keterangan karena alasan sakit, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, Senin.

Danil menuturkan, dirinya mengalami mual dan muntah-muntah sebelum menjalani pemeriksaan pada sidang yang berlangsung di ruang Prof. Oemar Seno Adji tersebut.

Ketua Majelis Hakim, M Asnun sempat menanyakan apakah alasan sakit Danil dilengkapi surat keterangan dari petugas dokter di tempat terdakwa menjalani tahanan, namun tidak ada surat keterangan yang menyatakan terdakwa sakit.

Sehingga majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan yang memasuki agenda pemeriksaan terdakwa tersebut.

Saat Asnun menanyakan berapa kali terdakwa Danil menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, namun terdakwa yang diduga jadi eksekutor tersebut enggan memberikan keterangan sehingga majelis hakim mendesak agar Danil mau memberikan keterangannya.

"Saudara jangan mempersulit jalannya persidangan karena ini jadi catatan majelis hakim terhadap terdakwa," ujar Asnun.

Asnun juga sempat menuturkan, terdakwa masih mampu jalan dan berjabat tangan dengan majelis hakim, pengacara dan penuntut umum sehingga kondisi kesehatannya tidak terlalu parah.

"Saudara hanya duduk dan menjawab pertanyaan saja," ucap Asnun.

Kemudian majelis hakim meminta pendapat dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Danil yang beralasan mengalami gangguan kesehatan.

Jaksa penuntut umum, Riyadi memohon pihaknya meminta waktu sekitar satu jam untuk mendatangkan tim dokter dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Tangerang.

"Kami mohon majelis hakim memberi waktu satu jam, untuk mendatangkan dokter yang akan memeriksa kondisi kesehatan terdakwa," kata Riyadi.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan menunda (diskors) persidangan selama satu jam untuk memberi kesempatan tim dokter memeriksa terdakwa Danil.

Asnun menuturkan apabila hasil pemeriksaan dokter menunjukkan kondisi kesehatan terdakwa tidak masalah maka sidang akan dilanjutkan kembali dan jika kondisi kesehatan Danil tidak mendukung maka persidangan akan ditunda.

Danil diduga berperan sebagai eksekutor yang menembak Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen di dalam mobil sedan bernomor polisi B 191 E, usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Kota Tangerang, 14 Maret 2009. (*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009