Jakarta,(ANTARA News) - Tim Independen Kasus Bibit-Chandra hingga kini belum bersikap atas rekaman dugaan rekayasa kasus yang menjerat dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, yang diperdengarkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

Hikmahanto Juwana, salah satu anggota Tim Independen Kasus Bibit-Chandra enggan memberikan komentar lebih jauh saat dihubungi ANTARA.

Ia hanya mengatakan, pada Selasa (3/11) Tim akan mengadakan rapat perdana dan mendengarkan rekaman KPK yang terkait penahanan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Tim Independen Kasus Bibit-Chandra yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut mendengarkan rekaman yang diduga berisi upaya pelemahan KPK dalam persidangan di MK.

Sidang uji materiil terhadap Pasal 31 Ayat 1 huruf c UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, ini merupakan sidang yang ketiga.

Kedatangan tim ke MK merupakan agenda pada hari pertama setelah dibentuk Presiden SBY kemarin siang. Kedatangan mereka bertujuan untuk menghimpun fakta mengenai adanya upaya pelemahan KPK dari rekaman yang cukup menghebohkan belakangan ini.

Menurut pengacara Bibit dan Chandra, Trimoeljo Soerdjadi, beberapa waktu lalu, rekaman ini akan dihadirkan ke MK sebagai salah satu barang bukti adanya upaya pelemahan KPK yang berujung pada pemberhentian tetap keduanya oleh Presiden SBY. Pemberhentian tetap berdasarkan UU KPK inilah yang kini dipermasalahkan Bibit dan Chandra.

Panjang rekaman dugaan rekayasa kasus yang menjerat pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, mencapai 4,5 jam. Adapun hasil transkrip dari rekaman tersebut mencapai 7 bundel dan 9 files.

"Menurut staf teknisi kami yang sudah mendengarkan, rekaman tersebut durasinya sekitar 4.5 jam dan terdiri dari sembilan file," tuturplt Ketua KPK Tumpak Hatorangan.

Rekaman yang pertama kali muncul dengan segel itu dibuka di depan majelis hakim oleh Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. "Ini masih disegel, kami belum tahu isinya karena kami masih (pimpinan) baru," tutur Hatorangan.(*)

Pewarta: mansy
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009