Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menyatakan kesaksian Rani Juliani, istri siri Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, akan digelar secara tertutup.

Kesaksian Rani Juliani tersebut untuk tersangka yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dalam sidang dugaan pembunuhan Direktur PT PRB tersebut.

"Kalau hadir (Rani Juliani), maka sidang digelar tertutup karena substansinya menyangkut masalah kesusilaan," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Herry Swantoro, Selasa.

Majelis hakim menambahkan dalam kesaksian Rani itu, majelis harus bersikap progresif harus ada pembatasan-pembatasan untuk kesaksian tersebut.

"Pada saat Rani (bersaksi), yang tidak berkepentingan meninggalkan ruangan," katanya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga sempat menanyakan kehadiran Rani Juliani dalam persidangan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, JPU menyatakan pihaknya sudah secara sah dan patut melakukan pemanggilan terhadap saksi Rani Juliani.

"Saksi (Rani Juliani) belum ada kabar, JPU sudah berusaha tapi sampai sekarang belum ada kabar," katanya.

Sementara itu, dalam persidangan dihadirkan juga dua istri Nasruddin Zulkarnaen sebagai saksi, yakni, Sri Martuti dan Irawati Ariendra.

Dalam kesaksiannya kedua istri Nasruddin Zulkarnaen, tidak mengenal dengan terdakwa Antasari Azhar, serta dua terdakwa lainnya, Kombes Wiliardi Wizar dan Sigit Haryo Wibisono.

Istri kedua Nasruddin Zulkarnaen, menyatakan selama pernikahan dengan suaminya tidak pernah mendapatkan teror.

"Tidak pernah mendapatkan teror," kata istri kedua Nasruddin Zulkarnaen yang juga bekas Pramugari Garuda, Irawati Ariendra. (*)

Pewarta: mansy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009