Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Ketut Sudiharsa terungkap melakukan pembicaraan dengan Anggodo, adik Anggoro Widjojo (orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi).

Pembicaraan Anggodo dan Ketut Sudiharsa terungkap dalam rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK yang diputar di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.

"Benar, itu saya," kata Ketut ketika dikonfirmasi ANTARA.

Dalam sidang tersebut, KPK memutarkan empat bagian rekaman pembicaraan antara Anggodo (AGD) dan Ketut (K).

Menurut Ketut, pembicaraannya dengan Anggodo hanya sebatas hubungan kerja terkait permohonan Anggodo untuk mengurus perlindungan terhadap Anggoro Widjojo. Namun, Ketut tidak menjelaskan kenapa dia takut disadap dalam pembicaraan itu. Berikut petikan pembicaraan tersebut:


AGD : perintah pak

K : takutnya kita disadap nih pak. Lebih baik, saya mau bapak buat telpon baru, nanti saya kasih nomor telepon baru.

AGD : bapak telepon saya. Ini saya punya kan sudah baru.

K : oke

AGD : saya perlu menghadap kapan? Besok?

K : harusnya besok, bersama semua yang kemarin.

AGD : gitu ya?

K : ya, untuk tanda tangan perjanjian.

AGD : o gitu

K : Tapi kita ganti nomor baru aja pak. Sampai di sini, nanti besok sama-sama baru. Bapak baru saya baru.

AGD : ya. Besok semua itu pak yang datang?

K : ya. Untuk tanda tangan

AGD : Bapak besok telfon saya ya?

K : oke


Bagian kedua rekaman pembicaraan kedua orang itu mengungkap rencana pertemuan dengan seorang berinisial SD. Berikut petikan pembicaraan tersebut:

K : ada di mana Pak?

AGD : siapa ini bos?

K : Pak Ketut, Pak Ketut, Pak Ketut ni.

AGD : O siap bos

K : ada di mana Pak?

AGD : ada di rumah bos

K : bukan jadi ke Pak SD?

AGD : anu Pak tadi jam enam saya telfon dia ikut kondangan pak.

K : o gitu. Halo?

AGD : ini nomor baru ya?

K : bukan. Ini nomor asli saya.

AGD : tadi saya mau ke baliau. Beliau saya telpon katanya ada kondangan, gitu bos.

K : iya. Dijawab Pak itu karena untuk bisa keluar itu harus pertama itu diperiksa seperti yang saya itu, plus yang menandatangani itu tadi lho pak, pernyataan itu tadi. Sehingga saya tidak berkutik pada waktu rapat itu.

AGD : ya

K : Pada waktu rapat saya bilang, saya juga tapi diajukan. Saya bilang ini belum ada dua kekurangannya, kita belum tahu hasilnya dan belum bisa menandatangani surat pernyatan yang itu lho pak, yang ditandatangani oleh pak Nefo.

AGD : ya

K : yang tadi itu lho. Nah kayak gitu, makanya saya pikir ah ga mungkin gitu lho. Prosedurnya seperti itu. Kita punya SOP seperti itu pak.

AGD :ya pak.

K : makanya terus akhirnya kita kalimat kita ditunda sampai memungkinkan terpenuhi dua hal itu pak. Kita tahu kesaksiannya dan kedua pilihannya bisa mendandatangani surat pernyataan.

Sementara itu, bagian ketiga masih menyebutkan rencana pertemuan dengan seorang bernama Susno. Berikut petikan rekaman pembicaraan tersebut:

AGD : rencana saya, besok saya jam delapan saya kan ke beliau.

K : ke kantor. Nah kalau memang itu, saya bisa menghadap bersamaan. itu kalau bapak bisa itu bapak telfon saja saya, saya langsung ke kantor.
AGD : nanti saya laporkan bahwa untuk adik saya itu kurang BAP nya pak.

K : ndak usah. O ya, bkan BAP saja. Perlu BAP dan mendandatangani surat pernyataan. Dulu saya sudah bilang pada pak Susno.

AGD : ya pak.

K : nah saya kan ngomong, tapi ternyata..

AGD : besok pagi saya lapor kurang BAP sama pernyatan adik saya.

K : pernyataannya. Syaratnya nanti kalau dibuka oleh imigrasi bawa dulu ke Jakarta, dilindungi oleh polisi secara sementara baru nanti ditemukan supaya datang ke tempat persembunyian. Di sana kita bicara kemudian langsung penyataan ditandatangani. Tapi saya rapatkan lagi untuk dikeluarkan surat yang sama seperti yang lain-lain.

AGD : kalau perlu dari bapak, satu orang ikut ke luar negeri boleh to pak?

K : bolah aja.

AGD : nanti saya besok saya tanya bapak.

K : boleh

AGD : nanti besok saya lapor ke bapak, ya.

K : oke

A : terus kalau mungkin besok siang atau kapan kita makan

K : oke


Bagian keempat rekaman tersebut mengungkap hasil pertemuan dengan seorang bernama Susno. Berikut petikannya:

K : jadi ke pak Susno?

AGD : udah pak tadi buru-buru, ketemu sebentar trus saya jelaskan, itu pak Ketut bilang yang Anggoro itu masih perlu pendukung berita acara sama peryataan, itu mau nyambung, dia dipanggil sama Kapolri. Beliau bilang, kontek sama yang urusan itu. Maksudnya yang kemarin bapak itu telfon pak mungkin.

K : o ya

AGD : atau penyidiknya juga boleh katanya

K : oke ya. Yang lainnya sudah beres?

AGD ; saya udah laporin. Saya bilang udah beres. Tinggal Anggoro punya, itu kurang pendukungnya.

K : oke

AGD : baru mau lanjut ngebel anak buahnya itu, telfonny Kapolri datang.

K : Oke. Trus tadi malam sudah saya telpon. Kalau perlindungan, bapak mau kasih satu pasti yang berangkat yang kepala perlindungan Ibu Myra itu ya. Kalau bapak mau berangkatkan. Tapi dia maunya berdua pak, sama saya. Kalau bapak, karena kan boleh dibilang yang ngerjain saya, dia sih polos, jadi dia minta bantuan saya untuk investigasi atau membuat surat yang dibutuhkan.


Ketut membenarkan dia berkali-kali mengadakan komunikasi telefon dengan Anggodo dalam rangka upaya perlindungan terhadap Anggoro Widjojo, saudara Anggodo.

"Itu dalam rangka melaksanakan pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Ketut menjawab pertanyaan ANTARA melalui telefon.

Dia mengaku bertugas berkomunikasi dengan Polri untuk keperluan perlindungan tersebut. "Permohonan perlindungan itu berdasar rekomendasi Bareskrim," kata Ketut.

Dia membantah pembicaraan dengan Anggodo terkait upaya untuk memperkaya diri sendiri. Ketut juga membantah kabar bahwa dirinya telah menerima hadiah dalam bentuk mobil dalam kasus itu.

"Itu fitnah," katanya. (*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009