Jakarta (ANTARA News) - Penahanan pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Candra M Hamzah, Selasa malam, ditangguhkan setelah Tim Pencari Fakta (TPF) yang diwakili oleh Adnan Buyung Nasution dan Todung Mulyana Lubis, mendatangi Mabes Polri.

Adnan Buyung yang ditemui wartawan mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Kapolri dan beberapa anak buahnya. "Dalam pertemuan TPF, rencananya Bibit dan Candra akan ditangguhkan penahanannya, namun kepastiannya, silakan tanya Kapolri," katanya.

Secara terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna dalam keterangan persnya menegaskan bahwa status Bibit dan Candra saat ini masih tersangka.

"Keduanya saat ini ditangguhkan penahanannya demi kepentingan yang lebih besar dan kepentingan bangsa. Tidak ada tekanan dalam penangguhan penahanan keduanya," katanya.

Bahkan setelah didengarkan rekaman sadapan KPK selama 4,5 jam, maka nama-nama oknum yang disebut dalam rekaman akan diperiksa.

"Sampai dengan sidang, baru kali ini penyidik mendengar rekaman itu, namun kedua pejabat KPK itu tidaklah dibebaskan, bahkan pasal yang sudah diajukan ke Kejaksaan, tidak akan diubah," katanya.

Saat ditanya mengenai, apakah oknum Polri yang disebut-sebut dalam rekaman KPK akan diperiksa, ia mengatakan pemeriksaan akan dilakukan oleh TPF pada Rabu (4/11).
(*)

Pewarta: bwahy
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009