Jakarta (ANTARA News) - Dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mengikuti jalannya persidangan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu.

Keduanya tampak mengikuti jalannya persidangan dengan serius meski baru saja ditangguhkan penahanannya oleh Polri sejak Selasa (3/11) malam.

Bibit dan Chandra sama-sama memakai pakaian resmi jas berdasi. Bibit dengan jas berwarna terang dan dasi berwarna biru tua, sedangkan Chandra memakai jas berwarna hitam dengan dasi berwarna merah.

Selama persidangan, Bibit terlihat agak lelah dan sempat beberapa kali memejamkan matanya. Chandra tampak beberapa kali tersenyum dan berkonsultasi dengan para penasehat hukumnya.

Sementara itu, para penasehat hukum Bibit-Chandra yang hadir dalam persidangan tersebut antara lain Luhut MP Pangaribuan, Bambang Widjojanto, Alexander Lay, Taufik Basari, dan Ari Juliano Gema.

Sedangkan pihak yang mewakili pihak pemerintah adalah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Majelis hakim dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh Mahfud MD.

Agenda dalam sidang uji materi UU KPK 30/2002 pada Rabu (4/11) ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon (Bibit dan Chandra).

Dua saksi yang diajukan adalah pakar pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dr Rudy Satrio dan mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara.

Sidang dipadati oleh ratusan pengunjung meski jumlahnya tidak sebanyak sidang yang digelar pada Selasa (3/11).

Sebelumnya, sidang uji materi UU KPK No 30/2002 pada Selasa (3/11) sesak dipenuhi oleh para pengunjung karena agendanya antara lain adalah mendengarkan rekaman dugaan rekayasa kasus yang menjerat dua pimpinan KPK tersebut.

Isi dari rekaman tersebut juga sempat menyebut beberapa nama petinggi di lembaga Polri dan Kejaksaan Agung.

Dalam sidang untuk mendengarkan rekaman itu, baik Bibit dan Chandra tidak hadir karena masih ditahan di Markas Brimob di daerah Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.(*)

Pewarta: rusla
COPYRIGHT © ANTARA 2009