Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan akan mengecek status Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Orotita Batam.

"Saya belum bisa memastikan itu, akan saya cek dulu," kata Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu malam.

Johan mengatakan itu terkait pemberitaan sejumlah media massa yang mengatakan Ismeth telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Menurut Johan, dirinya harus memastikan status Ismeth dengan melihat dan memastikan isi surat perintah penyidikan kasus tersebut.

Sampai dengan pukul 22.00 WIB, Johan belum memberikan kepastian tentang status Ismeth. Bahkan, kedua telepon selulernya tidak bisa dihubungi, sehingga upaya konfirmasi lebih lanjut tidak bisa dilakukan.

Sementara itu, pesan singkat dan telepon ke Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Direktur Penyidikan KPK Suedi Husein untuk menanyakan hal yang sama tidak mendapat jawaban.

Beberapa media massa memberitakan Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2004 sampai 2005 di Otorita Batam. Pada saat itu, Ismeth menjabat Ketua Otorita Batam.

Sebelumnya juga ramai diberitakan, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI mengatakan kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Namun, Ade tidak menyebut nama tersangka.

Kasus tersebut telah menjerat pemilik PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud sebagai terdakwa.

Dalam dakwaan terhadap Hengky disebutkan bahwa pengusaha itu telah menerima pembayaran sebesar Rp10,7 miliar dari Otorita Batam selama April 2005 hingga Agustus 2005 untuk keperluan pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran jenis ME 5 merk Morita dan "ladder truck" merek Morita.

Surat dakwaan yang sama menyebutkan telah terjadi kemahalan harga, sehingga merugikan keuangan Otorita Batam sebesar Rp2,08 miliar.

Dalam kasus itu, Ismeth telah menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Selain menjadi rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam, Hengky juga menjalankan proyek serupa di sejumlah daerah, antara lain Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat.

Kemudian Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Kota Medan, dan Kota Makasar.

KPK menduga total kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp97 miliar.(*)

Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009