Jakarta,(ANTARA News) - Mensesneg Sudi Silalahi mengatakan hingga Kamis (5/11) pagi, belum ada laporan Tim Delapan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang perkembangan verifikasi sehingga Kepala Negara belum mengetahui adanya wacana anggota tim hendak mengundurkan diri.

"Lho kok mundur. Ya kalau soal mundur tentu laporannya ke Presiden dan bukan ke rekan-rekan pers. Sampai sekarang tidak ada yang minta mundur ke Presiden," kata Sudi di Kantor Presiden Jakarta sebelum berlangsungnya sidang kabinet, Kamis.

Sudi menjelaskan sesuai Keputusan Presiden tentang pembentukan tim verifikasi, tugas tim tersebut adalah melakukan verifikasi proses hukum pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

"Begini ya . Mekanismenya sudah jelas di dalam Keppres yaitu mereka melakukan verifikasi terhadap fakta dan proses hukum apa hasilnya dilaporkan ke Presiden ada waktu dua minggu," kata Sudi.

Agar masalah menjadi jelas, maka Sudi mengharapkan ada laporan resmi kepada Presiden dari Tim Delapan termasuk sejumlah rekomendasi dari hasil verifikasi yang dilakukan.

"Ya kalau by day mau laporan... tapi sampai sekarang belum ada laporan. Jadi harusnya rekomendasi ke Polri termasuk Anggodo harus ke Presiden," katanya.

Sebelumnya, Beberapa anggota tim delapan mengancam untuk mundur dari tugasnya karena merasa rekomendasi mereka tidak mendapatkan apresiasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Penegasan tentang keinginan mundur disampaikan oleh salah satu anggota tim delapan, Hikmahanto Juwana, ketika tiba di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Kamis, untuk menghadiri rapat tim.

"Saya tidak tahu mengapa hak-hak terkait di bawah Presiden tidak merespons secara positif. Saya pikir kalau tidak direspons secara positif untuk apa lagi," ujarnya.

Hikmahanto mengatakan dalam waktu dekat ia ingin segera mengembalikan Keputusan Presiden tentang pengangkatan dirinya sebagai anggota tim delapan.

"Ini sudah ada Keppres yang saya pegang dan akan saya kembalikan segera sebagai simbol," ujarnya.(*)

Pewarta: luki
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009