Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri akan segera menindaklanjuti perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberantas mafia hukum yang ada di berbagai lembaga pemerintah.

"Jadi dalam program 100 hari setelah mafia hukum, mafia peradilan, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, kita sikapi akan kita perintahkan jajaran. Itu memang program kita, dan mudah-mudahan bisa kita lakukan dalam 100 hari," kata Kapolri usai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.

Menurut Kapolri, program konkret dari pemberantasan mafia hukum itu antara lain dengan menerima laporan dari masyarakat, dan melakukan proses yang transparan dalam penyidikan, serta segera melakukan tindakan bila ada laporan.

Presiden Yudhoyono menetapkan program utama 100 hari kabinetnya dengan program utama adalah pemberantasan mafia hukum dengan tema GM atau Ganyang Mafia.

Menurut Kepala Negara, mafia hukum adalah pihak-pihak yang melakukan kegiatan merugikan pihak lain, seperti makelar kasus, suap menyuap, pemerasan, jual beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, serta pungutan yang tidak semestinya.

"Mafia ini merusak keadilan dan kepastian hukum dan menimbulkan kerugian dan mendatangkan keuntungan yang tidak legal," katanya.

Mafia hukum, lanjutnya, bisa ada di mana saja seperti di lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, KPK, departemen-departemen, pajak, Bea Cukai, daerah dan lain-lain.

Untuk program kerja 100 hari, Presiden Yudhoyono menetapkan 45 program dengan 15 program utama antara lain pemberantasan mafia hukum, reformasi bidang kesehatan dan reformasi bidang pendidikan.
(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009