Tanjungpinang (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri Indonesia menyatakan Pemerintah Indonesia telah melaksanakan komitmennya dalam menangani imigran Sri Lanka.

"Sampaikan kepada Pemerintah Australia bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen membantu dalam menangani imigran Sri Lanka," ujar Direktur Keamanan Diplomatik Departemen Luar Negeri Indonesia, Sujatmiko, kepada pers di Tanjungpinang, Kamis.

Sujatmiko mengatakan, bukti Pemerintah Indonesia telah melaksanakan komitmennya tersebut salah satunya dengan memberi ijin lego jangkar kapal Oceanic Viking berbendera Australia di perairan Pulau Cempedak Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

"Departemen Luar Negeri dan Mabes TNI memberi ijin lego jangkar kapal Oceanic Viking sekitar 13 hari," katanya.

Pemerintah Indonesia menyediakan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kepulauan Riau untuk menampung sebanyak 78 imigran Sri Lanka yang berada di atas kapal Oceanic Viking.

Namun imigran tersebut menolak tinggal di Kepulauan Riau, karena tujuannya ke Australia.

"Pemerintah Indonesia sudah cukup bersabar membantu Pemerintah Australia. Itu sebagai wujud dalam melaksanakan komitmen dengan Pemerintah Australia," ujarnya.

Pemerintah Indonesia juga membentuk Satgas Penanganan Imigran Sri Lanka yang melibatkan petugas Imigrasi dan kesehatan. Namun imigran Sri Lanka menolak tinggal di Indonesia dan diperiksa kesehatannya.

"Mereka merasa sudah sehat dan tetap ingin tinggal di Australia," katanya.

Sujatmiko mengemukakan, ijin lego jangkar kapal Oceanic Viking berakhir pada Jumat (6/11-2009) pukul 24.00 WIB.

"Saya belum mengetahui apakah ijin lego jangkar diperpanjang atau sebaliknya," ujarnya.

(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009