Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad meminta semua pemerintah provinsi (Pemprov) menghapus seluruh retribusi perikanan untuk meningkatkan pendapatan nelayan.

"Ada beberapa hal yang harus diperbaiki. Dan itu perlu bantuan Pemprov, seperti penghapusan pungutan-pungutan perikanan di daerah," kata Fadel saat meninjau Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Muara Angke di Jakarta, Jumat.

Ia mengharapkan Pemprov menghapus semua retribusi yang dikenakan mulai dari pelabuhan pendaratan hingga tempat pelelangan ikan.

Penghapusan retribusi tersebut merupakan satu dari program 100 hari yang akan dilakukan Fadel untuk meningkatkan pendapatan nelayan.

Dirjen Perikanan Tangkap Dedy Sutisna mengatakan penghapusan retribusi perikanan jelas harus meminta bantuan dari Pemprov mengingat mereka yang menetapkan besarannya.

"Mereka yang tahu berapa besar jumlah retribusi perikanan, karena tiap-tiap daerah pun berbeda dikisaran lima hingga tujuh persen," ujar Dedy.

Namun demikian tidak ada alasan bagi Pemprov untuk menolak menghapus retribusi karena Pemerintah Pusat akan menggantikannya dengan Dana Alokasi Khusus (untuk provinsi), Dana Tugas Perbantuan (untuk kabupaten), dan Dana Dekonsentrasi (untuk provinsi).

"Jumlah retribusi yang daerah terima biasanya hanya kisaran Rp20 juta hingga Rp30 juta per tahun. Tapi DAK, Dana Tugas Perbantuan, dan Dana Dekonsentrasi jumlahnya bisa Rp1 miliar sampai Rp2 miliar," kata Dedy.

Sementara itu, Ketua Komunikasi dan Informasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DKI Jakarta, Tri Sumokno mengatakan penghapusan retribusi ini akan meningkatkan pendapatan nelayan.

"Tidak besar memang untuk di Jakarta, tiga persen.dari hasil tangkapan. Tapi ini sangat berpengaruh pada pendapatan nelayan," ujar dia.

Ia mengatakan dalam satu bulan nelayan akan menyetorkan retribusi hingga empat kali berdasarkan pendaratan ikan.

"Setiap kali masuk (mendaratkan ikan) nilainya bisa Rp20 juta hingga Rp30 juta, itu pun untuk kapal-kapal sedang 30 gross ton. Bisa dihitung itu cukup besar kalau harus disetorkan tiga persen," ujar Tri.
(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009