Madinah (ANTARA News) - Seorang jemaah calon haji (calhaj) asal Sukabumi, Iet Supriati melahirkan bayinya secara prematur di Rumah Sakit Ibu dan Anak Wiladah, Madinah.

Wakil Kepala Daerah Kerja Madinah Panitia Penyelenggara Haji (PPIH) dr. Zaenoefsir Zaenoen di Madinah, Sabtu mengungkapkan, proses kelahiran bayi berusia 26 pekan tersebut dilakukan melalui pembedahan (caessar), sedangkan berat bayinya 650 gram.

Iet (lahir di Sukabumi, 5 Desember 1977) tergabung dalam Kloter 35 bandara embarkasi Soekarno-Hatta, Banten yang berangkat ke tanah suci dengan pesawat Arab Saudi Airlines pada 4 November.

Ia tidak didampingi suami atau anggota kerabatnya dilaporkan oleh dokter kloter yang menyertai selama penerbangan, dr. Nurul Subchan, mengalami sakit kepala, namun setelah diperiksa ternyata ia terbukti hamil.

Setibanya di bandara debarkasi Malik Muhammad Abdul Aziz Madinah, Iet diperiksa ulang oleh tim kesehatan Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) yang kemudian merujuknya ke RS Wiladah.

Dilaporkan bayinya di rumah sakit tersebut dirawat di ruang inkubator khusus untuk perawatan bayi prematur dan bayi-bayi yang dinilai mengalami kelainan secara medis.

Diperkirakan, Iet sejak pendaftaran untuk naik haji di tanah air menggunakan jasa orang lain sebagai joki sehingga ia lolos dan bisa diberangkatkan ke tanah suci, padahal jelas-jelas bahwa wanita dengan usia kehamilan empat minggu ke atas dilarang.

Suami Iet, Herman saat dihubungi melalui telepon di rumahnya di Sukabumi mengaku telah menerima kabar tentang kelahiran anaknya itu.

"Saya sudah terima kabar, anak dan istri saya baik-baik saja," katanya seraya mengaku anak kelima itu diberi nama Muhammad Ridwanullah.

Herman menambahkan, istrinya saat mendaftarkan haji telah diperiksa oleh dokter seperti halnya calon haji lainnya, namun ia tidak mengikuti proses selanjutnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya larangan naik haji bagi wanita dengan kehamilan di atas empat pekan.

Peraturan penerbangan sipil juga menyebutkan larangan bagi calon penumpang dengan kehamilan di atas enam bulan untuk terbang.

Menurut catatan, pada musim haji tahun lalu (1429H) terjadi kasus serupa yakni jemaah asal Jakarta Utara yang melahirkan di tanah suci.

Modus operandinya, pelaku menggunakan saudara kembarnya mulai dari awal pendaftaran, pemeriksaan lab, bahkan yang mengambilkan uang pengembalian uang biaya hidup (living cost) yang dibagikan menjelang keberangkatan di Asrama Haji Pondok Gede. (*)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009