Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa Kejaksaan Agung sudah memiliki bukti untuk kasus yang disangkakan kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samat Rianto dan Chandra Marta Hamzah.

"Memang tidak ada bukti aliran dana, tapi kita punya alat bukti lainnya yang bisa disimpulkan oleh Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus). Ada bukti kuat," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji di Jakarta, Senin.

Penjelasan itu dikemukakan Jaksa Agung seusai mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI (Komisi yang membidangi masalah hukum), di Gedung DPR RI Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Tim Delapan telah menyimpulkan tidak terdapat bukti kuat penerimaan uang oleh Chandra dan Bibit dari Anggoro Widjojo.

Hendarman menambahkan bukti tersebut akan disimpulkan secara bersama-sama.

Ketika ditanya mengenai sikap kejaksaan yang sebelumnya berjanji akan menunggu hasil tim delapan dalam menyatakan berkas kedua pimpinan KPK, ia mengatakan kalau disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dirinya akan mematuhinya.

Ia menyebutkan rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Delapan sendiri disampaikan pada Senin (9/11) malam.

"Sedangkan kita tetap memiliki waktu 14 hari (penelitian berkas Chandra M Hamzah oleh jaksa peneliti berakhir pada Selasa (10/11))," katanya.

Ketika ditanya jika kejaksaan tetap menyatakan berkas Chandra M Hamzah lengkap apakah akan berbenturan keinginan publik, ia menyatakan jaksa bekerja secara independen.

"Jaksa bekerja secara independen dengan menggunakan hati nurani," katanya.
(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009