Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah berupaya menyelesaikan pembayaran ganti rugi dari pihak asuransi bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah.

"Masalah klaim asuransi diusahakan semaksimal mungkin, selama tahu PJTKI (Perusahaan Jasa TKI-red) dan perusahaan asuransinya saya optimis bisa diklaim," katanya saat menyambut kedatangan 406 tenaga kerja wanita dari Kuwait dan Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa.

Pemerintah, kata dia, juga akan mengaudit sistem asuransi bagi TKI yang bekerja di luar negeri supaya mereka bisa mendapatkan manfaat asuransi sebagaimana seharusnya.

Ia menjelaskan pula bahwa ke depan pemerintah akan memperbaiki sistem perekrutan dan pelatihan TKI yang akan dikirim ke luar negeri untuk mengurangi ekses negatif pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, supaya tidak banyak lagi TKI yang bermasalah di luar negeri.

Menurut Wakil Menteri Luar Negeri Triyono Wibowo, yang ikut menyambut kedatangan TKI bermasalah, dalam tiga hingga empat tahun terakhir setidaknya terdapat 20 ribu hingga 40 ribu TKI bermasalah yang harus dipulangkan ke tanah air.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Teguh Wardoyo, selama tahun 2008, pemerintah sudah memulangkan sekitar 12 ribu TKI bermasalah.

Pada tahun 2009, selama Juni-November, pemerintah memulangkan 1.230 TKI bermasalah yang antara lain bekerja di wilayah Timur Tengah.

TKI yang menghadapi masalah selama bekerja di luar negeri ditampung di Kedutaan Besar RI negara setempat untuk kemudian dipulangkan ke tanah air atas biaya pemerintah setelah pengurusan dokumen keimigrasian dan masalah mereka selesai.

Pemerintah juga mengupayakan penyelesaian masalah mereka, seperti mengurus dokumen keimigrasian, mengusahakan pembayaran gaji pada TKI yang tidak digaji dan membantu penyelesaian masalah hukum mereka.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009