Jambi (ANTARA News) - Jumaidi, tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Rafianto, "office boy" (OB) di Kantor PT Agroline di Jalan Lingkar Barat Simpang Rimbo Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi pada 24 Mei lalu, kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa.

Dalam sidang di hadapan majelis hakim dipimpin Nelson J Marbun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Jumaidi.

Oleh JPU, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP, kedua pasal 338 KUHP, ketiga pasal 339 KUHP dan keempat pasal 365 KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa Jumaidi didampingi kuasa hukummnya tidak mengajukan keberatan dan menerima semua dakwaan yang dibacakan dan pasal yang dikenakan jaksa kepada dirinya.

Kuasa hukum terdakwa hanya meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempelajari isi dakwaan JPU, untuk kemungkinan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Usai mendengarkan tanggapan penasehat hukum terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi jika penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Usai persidangan salah seorang jaksa, Dyah mengatakan, terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 dan 338 karena melakukan tindakan berencana melakukan pembunuhan dengan acaman hukuman mati.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu 24 Mei 2009 di Kantor milik PT Agroline, saat itu ditemukan mayat korban pertama kali oleh rekan kerjanya dalam kondisi bersimbah darah di dalam salah satu kamar dengan leher nyaris putus digorok tersangka.

Setelah dilakukan visum di RSU Raden Mattaher Jambi, diketahui korban meninggal akibat luka di sekujur tubuhnya dengan luka bekas digorok pada bagian leher, luka di pinggang, panggul, bahu, lengan kiri dan di sela jari telunjuk.

Selain itu, korban juga mengalami luka di dada kanan, dua luka diperut kanan dan kiri, serta luka pada bokongnya.

Aksi pembunuhan sadis ini dipicu oleh masalah hutang piutang, sebab korban berhutang sebesar Rp300 ribu kepada terdakwa dan karena belum juga dibayarkan, terdakwa nekat mengabisi nyawa korban dan atas perbuatannya terdakwa ditangkap polisi.(*)

Pewarta: mansy
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009