Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, menyatakan kemungkinan terdapat tiga alternatif dalam rekomendasi akhir yang akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Rabu, Adnan menjelaskan tiga pilihan tersebut adalah agar di tingkat penyidik dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dikeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan di tingkat Kejaksaan Agung, atau "deponeering" (penghentian perkara demi kepentingan umum).

"Ada tiga opsi yang mungkin kita akan sampaikan. Satu, kalau masih pada tingkatan polisi, hukum memberikan peluang untuk polisi mengeluarkan SP3. Kalau berkas perkara sudah di tangan Kejaksaan Agung, maka kejaksaan Agung menurut hukum berwenang mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan," tutur Adnan.

Di luar dua opsi itu, lanjut dia, Kejaksaan Agung masih mempunyai senjata pamungkas deponeering yang harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Presiden.

"Artinya perkara tidak diteruskan atau dihentikan demi kepentingan umum, yaitu maksudnya lebih banyak mudharat daripada manfaatnya kalau diteruskan," ujar Adnan.

Tim delapan setelah sepekan bekerja telah memberikan penilaian tentang kasus hukum Bibit dan Chandra. Penilaian yang telah disampaikan kepada Presiden itu menyebutkan penyidik kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut untuk tuduhan pemerasan maupun penyuapan.

Tim delapan juga menilai untuk tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, kasus Chandra dan Bibit lemah karena pasal yang digunakan adalah pasal karet.

Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk mempelajari penilaian tim delapan itu, Kejaksaan Agung kemudian mengembalikan berkas Chandra ke kepolisian untuk ditambahi keterangan saksi dan barang bukti. Sedangkan kasus Bibit masih dipelajari oleh kepolisian.

Atas sikap Kejaksaan Agung itu, Adnan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada institusi yang berwenang karena tim delapan tidak bisa mencampuri proses hukum.

"Kita lihat sajalah apa betul mereka akan meneruskan atau tidak. Boleh saja mereka berniat dan bernafsu untuk meneruskan, tapi kalau faktanya tidak ada, apa yang mau diteruskan? Apa ini hanya permainan untuk menjerumuskan kita semua?" tanya Adnan.

Masa kerja tim delapan berakhir pada Senin pekan depan 16 November 2009. Setelah memberikan penilaian atas kasus Chandra dan Bibit, tim delapan masih bekerja melengkapi keterangan dari beberapa pihak yang diperlukan untuk menyusun rekomendasi akhir.(*)

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009