Cimahi, Bandung (ANTARA News) - Perakit dan korban ledakan bom di Kampung Cipanawar RT01 RW09 Kelurahan Cipageran, Kota Cimahi, Abdul Dzikri Alias Abda (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan di Cipageran beberapa waktu lalu," kata Kapolesta Cimahi, AKBP Rusdi Hartono, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu.

Rusdi menyatakan, Abda akan dijerat pasal kepemilikan senjata api dan bahan peledak yang ancaman maksimalnya sampai hukuman mati.

Saat ini kondisi Abda sudah membaik, meski belum pulih dan masih menjalani perawatan di RS Polsri Sartika Asih, Bandung

Rabu (4/11) sekitar pukul 15.30 WIB, ledakan cukup kuat terjadi di rumah milik keluarga Sunengsih (40) orang tua tersangka di Kampung Cipanawar, Kota Cimahi. (*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009