Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Kamis, mengatakan DPR bukan lembaga perlindungan bagi koruptor dan tidak ada anggotanya yang kebal hukum.

"Jika ada anggota DPR yang bersalah akan menerima hukuman atas perbuatannya, dengan tetap menghormati azas praduga tak bersalah," kata Pramono menjawab pertanyaan pers di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis, menanggapi penahanan anggota DPR Dimyati Natakusumah oleh Kejaksaan Tinggi, Banten.

Pramono mengatakan, tidak ada satu pun anggota DPR yang kebal hukum. Siapa pun anggota yang bersalah harus menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya.

"Sebagai negara hukum, setiap orang yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku dengan azas praduga tak bersalah. Jika terbukti bersalah, maka dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Pramono.

Dia memastikan, DPR mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, namun jika dari proses hukum diputuskan tidak bersalah maka DPR akan membantu memulihkan nama baik anggotanya.

Dimyati adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan duduk di Komisi III yang membidangi antara lain masalah hukum.

Dimyati Natakusumah ditahan Kejati Banten di LP Serang sejak Rabu (11/11) malam, setelah mempertanyakan kasusnya kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji pada saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan Jaksa Agung di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (9/11).

Saat itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) kasus yang dihadapi Dimyati sudah lengkap atau P21 dan Dimyati sudah dua kali dipanggil oleh Kejati Banten, tetapi tidak datang.

Dimyati telah ditetapkan Kejati Banten sebagai tersangka yang saat itu Bupati Pandeglang, pada kasus pinjaman uang oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang pada Bank Jabar Banten Cabang Pandeglang sebesar Rp200 miliar pada 2006. (*)

Pewarta: luki
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009