Mataram (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mendesak pemerintah daerah segera membentuk Komisi Informasi karena Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) akan diberlakukan secara nasional pada 1 April 2010.

"Salah satu ketentuan pemberlakukan UU KIP itu yakni keberadaan Komisi Informasi di daerah sehingga komisi itu harus segera dibentuk," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Depkominfo Ari Santoso di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan, sejauh ini sebagian besar pemerintah daerah belum membentuk Komisi Informasi selaku lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya.

Tufatul menyebutnya sebagai lembaga mandiri karena lembaga itu harus independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain.

Komisi Informasi berwenang menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.

"Komisi Informasi Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan sudah harus terbentuk paling lama 1 April 2010," ujarnya.

Komisi Informasi Pusat didanai APBN dan jumlah anggota komisi paling banyak tujuh orang, sedangkan Komisi Informasi Provinsi didanai APBD dan jumlahnya paling banyak lima orang.

Demikian pula Komisi Informasi Kabupaten/Kota yang berjumlah lima orang dan didanai APBD, jika keberadaannya diperlukan. (*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009