Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Delapan Todung Mulya Lubis mengatakan, makelar kasus seperti Anggodo Widjojo harus diberantas, karena keberadaan mereka merusak sistem hukum di Indonesia.

"Keberadaan Anggodo dan markus (makelar kasus) lainnya harus diberantas untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan menegakkan sistem hukum di negeri ini," kata Todung Mulya Lubis pada diskusi "Mengurai Wajah Aparatur Penegak Hukum" di Gedung DPD Senayan Jakarta, Jumat.

Todung mengatakan, keterlibatan Anggodo sebagai makelar kasus terungkap pada rekaman pembicaraan Anggodo dengan sejumlah orang yang diperdengarkan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) awal Nopember.

Aktivis hukum dan hak azasi manusia (HAM) itu juga mempertanyakan sikap polisi yang tetap membiarkan Anggodo bebas, padahal rekaman itu secara terang mengungkap kegiatan Anggodo sebagai makelar kasus yang mengatur rencana penyuapan pejabat negara.

"Publik mendesak agar Anggodo ditangkap, tapi kenapa polisi tidak menangkapnya?" kata Mulya.

Menurut dia, desakan publik agar polisi menangkap Anggodo dan memberantas makelar kasus lainnya sangat kuat dan melalui berbagai saluran media, termasuk melalui "facebook" yang didukung lebih dari satu juta "facebooker".

Praktik makelar kasus seperti Anggodo, sudah lama terjadi di lembaga hukum di Indonesia, kata Todung.

Untuk memberbaiki citra lembaga hukum, maka harus ada perbaikan figur, yakni para pejabatnya harus bisa memberantas makelar kasus dan memperbaiki sistemnya.

"Karena meskipun pejabatnya berkali-kali diganti, tapi jika masih ada markus dan aturan perundangannya memungkinkan, tetap akan terjadi markus," katanya.

Dia mengatakan, keberadaan makelar kasus yang merusak sistem hukum ini menjadi salah satu poin yang akan dilaporkan Tim Delapan ke Presiden, pada Senin (16/11).

Todung menegaskan Tim Delapan hanya menyampaikan rekomendasi kepada Presiden, sedangkan tindaklanjutnya terserah Presiden. (*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009