Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan sejumlah instrumen untuk menghadapi pemilu kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 2010 di 246 daerah.

Anggota Bawaslu Wirdyaningsih, di Jakarta, Senin, mengatakan instrumen tersebut diantaranya adalah sejumlah peraturan Bawaslu berkaitan dengan pengawasan pilkada dan penetapan panitia pengawas pemilu.

Bawaslu memutuskan, untuk pilkada 2010, pihaknya tidak akan membuka pendaftaran baru bagi calon pengawas pemilu, melainkan menggunakan nama-nama calon yang pernah diajukan KPU sebagai pengawas pemilu 2009 untuk ditetapkan kembali sebagai pengawas pilkada.

"Pembentukan pengawas sendiri sudah dilaksanakan, jadi kami 50 persen sudah siap menghadapi pemilu kepala daerah 2010. Kami juga sudah membuat peraturan-peraturan tentang pengawasan," katanya.

Bawaslu telah menyusun desain pengawasan melingkupi rancangan pengawasan, sistem, serta strategi yang akan digunakan. Selain itu juga melakukan perbaikan regulasi nontahapan berkaitan dengan pengaturan penyusunan pedoman anggaran.

Lebih lanjut Wirdyaningsih menjelaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memaksimalkan peran pengawasan selama tahapan pilkada berlangsung.

Berkaitan dengan penguatan kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran pemilu, Wirdyaningsih mengatakan, Bawaslu sedang mengkaji revisi terbatas undang-undang penyelenggara pemilu dalam rangka penguatan kewenangan.

"Penguatan ini sangat tergantung dengan revisi terbatas. Kita harapkan revisi lebih cepat selesai," katanya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II pekan lalu, Bawaslu meminta penambahan kewenangan seperti eksekusi pelanggaran administrasi. Selama ini, eksekusi terhadap pelanggaran administrasi dipegang oleh KPU.

Sementara itu, Departemen Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu telah sepakat untuk tidak menunda penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 2010 artinya pilkada tersebut tetap berlangsung sesuai jadwal.

Wirdyaningsih mengatakan, pilkada 2010 tidak perlu ditunda karena akan menimbulkan sejumlah masalah antara lain penunjukan pelaksana tugas (Plt) 246 kepala daerah.

Menghadapi pilkada ini, baik Depdagri, KPU, dan Bawaslu berkoordinasi untuk mengharmonisasikan peraturan-peraturan sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih atau bertentangan antara peraturan satu dengan lainnya.(*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009