Jakarta, (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Polri terus mengejar pemilik pabrik shabu di salah satu kamar apartemen Gading Mediterania, Jakarta Utara yang digerebek polisi pada Kamis (15/1).

"Tersangka yang tertangkap di pabrik shabu hanya satu orang yang berperan untuk mendistribusikan shabu. Tidak mungkin tersangka hanya satu sehingga ada tersangka lain yang dicari termasuk pemilik pabrik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, dari empat tersangka yang tertangkap dalam kasus ini, hanya tersangka AKA (40) yang terlibat dalam kasus pabrik shabu dengan peran sebagai karyawan distribusi.

Sedangkan tersangka AK (27), AS (25) dan AD (30) berperan sebagai pembeli shabu. AS adalah isteri AK yang berperan mengemas shabu.

Di dalam kamar apartemen itu, polisi menyita barang bukti antara lain 17,5 kg shabu, 41 ribu pil ekstasi, 3,05 ketamine (pembuat shabu), satu kilogram shabu kristal dan seperengkat alat bukti shabu.

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan AK, AS dan AD di Jl Pademangan Timur, Jakarta Utara dengan barang bukti 12 kg shabu.

"Tersangka AK mengaku membeli shabu dari pabriknya di apartemen Gading Mediterania sehingga polisi datang untuk menggerebek lokasi itu," katanya.

Pabrik ini mampu membuat 20 kg shabu setiap bulan. Mereka mengaku telah enam bulan memproduksi shabu. Para tersangka memasarkan shabu di Jakarta dan sekitarnya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009