Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana Arief Mansur mengatakan, Polri hingga kini belum menerima pengembalian berkas penyidikan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dari Kejaksaan Agung.

"Saya kok belum menerima berkasnya," kata Dikdik di Jakarta, Senin.

Kendati ditanya oleh belasan wartawan, Dikdik memilih tidak menjawab pertanyaan bahkan sempat menutup wajahnya dengan map merah dari sorotan kamera.

Saat itu, Dikdik didampingi oleh Direktur Pidana Korupsi dan White Collar Crime Brigjen Pol Yovianes Mahar serta Direktur Ekonomi Khusus Brigjen Pol Radja Erizman.

Mereka berjalan cepat dari gedung Badan Reserse Kriminal Polri ke gedung utama di mana Kapolri dan Wakapolri berkantor.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi mengatakan, berkas Bibit dikembalikan ke penyidik Polri, Senin, karena masih dibutuhkan penajaman keterangan saksi antara lain dari dari Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.

Sedangkan berkas penyidikan Wakil Ketua nonaktif KPK Chandra M Hamzah masih diteliti oleh Kejagung setelah sebelumnya direvisi penyidik Polri.

Bibit dan Chandra menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan suap.

Mereka diduga tidak menggunakan prosedur yang benar saat mengajukan dan mencabut surat cekal untuk pengusaha Anggoro Widjoyo dan Djoko Tjandra.

Polri menyatakan, pengajuan dan pencabutan cekal harus melalui rapat pimpinan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang pimpinan saja karena kepemimpinan KPK bersifar kolektif.

Mereka juga diduga menerima suap dari pengusaha Anggodo Widjoyo, adik Anggoro Widjoyo Rp5,1 miliar agar pencekalannya dicabut.

Namun, hingga kini, Polri belum dapat menemukan aliran dana itu karena suap itu diserahkan melalui perantara bernama Ari Muladi dan Yulianto.(*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009