Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah masih menunggu hasil rekomendasi Tim Delapan kasus dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Ya rekomendasinya aja belum diterima, bagaimana mau bicara langkah Pemerintah selanjutnya," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menjawab ANTARA di Jakarta, Selasa.

Rencananya, Tim Delapan atau Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, akan menyampaikan rekomendasinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa (17/11) siang.

Yang penting, lanjut Djoko, Pemerintah berkomitmen dengan penegakan hukum. Reformasi bidang hukum sudah menjadi agenda pemerintah baik dalam program 100 hari maupun dalam lima tahun mendatang.

Sedangkan dosen hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, memahami dilema yang dihadapi Presiden.

Di satu sisi, katanya, respons cepat dan tegas Presiden sangat dinantikan semua pihak.

Namun, lanjutnya, di sisi lain, sebagai kepala negara ia tak bisa begitu saja mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.

"Jika Presiden mengabaikan rekomendasi Tim Verifikasi, artinya menafikan kerja tim yang dibentuknya sendiri. Padahal, tim ini dibentuk karena keraguan publik terhadap proses hukum di kepolisian dan kejaksaan," katanya.

Indriyanto menambahkan, solusi terbaik sebenarnya polisi menghentikan proses ini karena tak cukup bukti.

"Jika polisi tetap ngotot, Jaksa Agung bisa menghentikannya melalui mekanisme `deponeering` atau penghentian perkara," katanya.(*)

 

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009