Jakarta,(ANTARA News) - Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto menyerahkan rekomendasi akhir kepada Presiden Susilo Bambang Yudhyono, di Jakarta, Selasa.

Presiden menerima tim bentukannya yang dikenal dengan nama tim delapan itu di Kantor Kepresidenan, Jakarta, pada pukul 14.00 WIB.

Tim delapan yang berakhir masa kerjanya pada 16 November 2009 itu pekan lalu telah mengeluarkan penilaian atas kasus Chandra dan Bibit yang tidak cukup bukti untuk dilanjutkan atas perkara pemerasan atau penyuapan.

Sedangkan untuk tuduhan penyalahgunaan wewenang tim delapan menilai perkara tersebut lemah karena penyidik polisi menggunakan pasal karet.

Untuk menjaga etika terhadap Presiden sebagai pemberi mandat, tim delapan tidak akan membuka isi rekomendasi mereka kepada publik.

Adnan pernah menyebutkan setidaknya terdapat tiga pilihan yang akan dipertimbangkan oleh tim delapan dalam rekomendasi mereka setelah penilaian mereka bahwa kasus Chandra dan Bibit tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan.

Apabila kasus tersebut masih di kepolisian, tim delapan merekomendasikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Namun apabila perkara itu sudah di Kejaksaan Agung, maka tim merekomendasikan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) atau pengentian penyidikan demi kepentingan umum (deponeering).

Selain itu, tim delapan dalam rekomendasi juga mengusulkan reformasi di lembaga penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, sampai KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tim delapan juga memfokuskan pada pembersihan lembaga penegak hukum dari praktik mafia dan makelar kasus.

Menko Polhukam Djoko Suyanto sebelum pertemuan antara Presiden dan tim delapan menyatakan Presiden pasti membutuhkan waktu untuk mempelajari rekomendasi tim delapan.

"Tidak mungkin lah diterima, dibaca, langsung diputuskan. Yang pasti itu dipelajari dulu," ujar Djoko.(*)

Pewarta: ferly
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009