Kendal (ANTARA News) - Gaji puluhan sekeratris desa (sekdes) di Kabupaten Kendal turun drastis setelah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah daerah setempat.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kendal, Sakdullah Mas`ud di Kendal, Selasa mengatakan, pengangkatan sekdes menjadi PNS tidak selamanya menyenangkan bagi mayoritas sekdes.

"Sejak diangkat menjadi PNS, gaji yang diterima PNS sangat minim, oleh karena itu keinginan para sekdes untuk diberbolehkan menggarap kembali tanah bengkok sangatlah wajar," katanya.

Sebelum menjadi PNS, kata dia, penghasilan sekdes mencapai Rp3 juta hingga Rp3,5 juta tiap bulan. Namun sekarang setelah diangkat menjadi PNS, gaji sekdes hanya sebesar Rp1,5 juta/bulan. Akibat gaji minim tersebut, para sekdes minta tetap diberi hak menggarap tanah bengkok.

Meskipun begitu, kata dia, persoalan gaji sekdes yang menjadi PNS itu dinilai tidak menyalahi aturan, karena berdasarkan SE Mendagri nomor 900/1303/SJ tertanggal 16 April 2009, sekdes yang sudah diangkat menjadi PNS.

"Soal persentase bengkok yang masih digarap berapa, semua diserahkan ke pemkab untuk mengaturnya," katanya.

Ia menambahkan, dirinya sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para sekdes yang diangkat menjadi PNS. Dalam beberapa kali pertemuan itu, mayoritas sekdes minta masih diperbolehkan menggarap tanah bengkok.

"Sebagian sekdes masih ada yang menggarap bengkok meski luasnya sangat minim, diperbolehkannya sekdes menggarap lahan bengkok tidaklah menyalahi aturan,` katanya.

Ia mengatakan, menggarap bengkok juga bukan gaji dobel bagi sekdes yang sudah menjadi PNS. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk dari tambahan gaji bagi PNS. Pihaknya minta pemkab segera menerbitkan perda yang mengatur masalah itu. Selain itu pemkab bisa menggunakan hak diskresinya demi kebaikan sekdes.

"Hak diskresi itu dipakai saja demi kepentingan umum, terutama bagi sekdes yang saat ini meminta untuk menggarap bengkok secara penuh," katanya. (*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009