Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, bersikukuh dirinya tidak melanggar kode etik dan disiplin terkait dengan hasil rekomendasi tim verifikasi fakta dan proses hukum Chandra-Bibit.

"Sudah saya jelaskan dua kali, saya menjalani sejumlah pemeriksaan, tapi tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana," kata Susno di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Pernyataan Susno itu terkait dengan penyerahan hasil pemeriksaan Tim Delapan terhadap fakta dan proses Bibit-Chandra kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa (17/11) di Istana Presiden.

Salah satu poin rekomendasi Tim Delapan kepada Presiden yakni Presiden RI diharapkan meneruskan pemberantasan praktik makelar kasus, pembicaraan antara Susno dan Lukas (pengacara Budi Sampoeno yang terkait dengan pencairan dana Bank Century).

Selain itu, ada lagi pembicaraan melalui telepon menyangkut penyelesaian kasus Anggodo dan Ari Muladi, serta kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo.

Susno menjelaskan memang dirinya sudah menjalani pemeriksaan tim investigasi Chandra-Bibit selama dua jam, namun Susno juga pernah mengikuti pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri sebanyak dua kali.

Pemeriksaan Itwasum Mabes Polri terdiri dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat MAKI dan pengaduan dari pengacara Chandra-Bibit.

Pemeriksaan Itwasum terhadap Susno berlangsung selama dua minggu, beserta pemeriksaan para saksi, namun kesimpulannya tidak ada bukti terjadi pelanggaran disiplin maupun kode etik.

"Itwasum merupakan lembaga yang sangat dihormati, apakah masih belum percaya, terus harus apalagi," kata Susno.

Kemudian Susno menambahkan pihaknya sudah menjalani proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan gugatan lainnya, namun hasil putusan menetapkan dirinya menang.

"Kemudian saya katakan bahwa saya sidik itu masalah Bank Century," ujar Susno.

Terkait dengan rekomendasi Tim Delapan yang berharap proses hukum Chandra-Bibit dihentikan, Susno menyatakan pihaknya tidak bisa menanggapi hal itu, karena dia bukan bagian dari penyidik kasus tersebut.

"Bukan saya yang tidak dilibatkan, jangan samapai saya mendahului Kapolri-lah," ucapnya. (*)

Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009