Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, belum mau menanggapi rekomendasi Tim Delapan terkait kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan saat Rapat Kerja (Raker) antara Polri, Kejagung dan KPK dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu (18/11) malam.

Kapolri mengatakan rekomendasi belum bisa dijelaskan dalam forum raker tersebut.

"Rekomendasi belum bisa dijelaskan," katanya.

Ia mengatakan dirinya telah mengikuti rapat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan rekomendasi tim delapan, dan diberi waktu tiga hari untuk mempelajarinya.

"Saya diberikan waktu tiga hari sampai Sabtu (21/11) harus menyerahkan (kepada presiden)," katanya.

Hal senada dikatakan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan, dirinya diminta presiden untuk memberikan jawaban atas rekomendasi tim delapan.

"Kami diminta jawaban pada Sabtu (21/11), demikian pula pendapat kami terhadap rekomendasi," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Jaksa Agung, Hendarman Supandji dan Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, menghadap presiden untuk membahas rekomendasi tim delapan.(*)

Pewarta: mansy
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009