Palu (ANTARA News) - Salah seorang dari enam tersangka daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kekerasan dan terorisme di Kabupaten Poso dan Kota Palu, Sulawesi Tengah, Iin alias Brur, menyerahkan diri ke  Polda Sulteng, Rabu (18/11) pagi sekitar pukul 09.00 Wita, ditemani dua tokoh agama Poso.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri atas fasilitas dan mediasi ustad Adnan Arsal dan Jamil, dengan menemui langsung Kapolda Sulteng Brigjen Suparni Parto di ruang kerjanya," kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Drs Irfaizal Nasution kepada wartawan di Palu, Jumat.

Dia menuturkan, Iin masuk DPO polisi setelah kasus kontak senjata antara sipil bersenjata dengan aparat Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri di lokasi Tanah Runtuh, Kelurahan Gebang Rejo, Poso Kota bulan Januari 2007.

Setelah kontak senjata itu, Iin kabur dan meninggalkan Kota Poso. Sejak itu, tersangka Iin berdiam diri di sebuah perumahan di wilayah Kota Palu hingga akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Menurut Irfaizal, penyerahan diri ini dilakukan Iin atas kesadaran sendiri dengan meminta terlebih dahulu Ustadz Adnan Arsal dan Ustadz Jamil membantunya memfasilitasi penyerahan diri kepada polisi.

Dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti keterlibatan tersangka Iin dalam kasus kekerasan di Poso, karena masih dalam pemeriksaan penyidik Reserse Kriminal polda setempat.

"Hingga saat ini, Iin alias Brur masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda," kata juru bicara Polda Sulteng.

Dia memastikan proses pemeriksaan Iin akan dilakukan di Mapolda Sulteng, berbeda dengan beberapa tersangka kasus Poso lainnya yang pemeriksaannya berlangsung di Mabes Polri.

Menurut dia, dengan penyerahan diri Iin, sisa tersangka DPO yang hingga kini masih dicari polisi sebanyak lima orang yakni Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, Nanto alias Bojel, Iwan Asapa alias Ale, Enal alias Tao dan Hamdara Tamil alias Papa Yus.

"Kami juga mengimbau kelima tersangka DPO Poso, agar segera menyerahkan diri. Kami jamin akan memberlakukan secara persuasif," tegas Irfaizal. (*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009