Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar mengatakan jika Kepolisian dan Kejaksaan memutuskan melanjutkan proses hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah maka langkah itu harus dengan alasan yang tepat dan didasari oleh bukti yang kuat.

"Selama ini saya selalu berpendapat, satu kasus boleh diajukan kalau cukup pembuktian, karena kalau tidak cukup pembuktian kita menzalimi orang," katanya kepada wartawan usai menghadiri pelantikan pengurus Kwarnas Pramuka di Istana Negara, Jumat.

Ia menambahkan bila tidak cukup bukti namun tetap dipaksakan bukan tidak mungkin justru memalukan pihak penegak hukum.

"Tetap itu sarannya. Lanjutkan atau tidak proses hukumnya tergantung dari keadaan yang dialami Kepolisian dan Kejaksaan. Jadi kita tidak menyarankan yang di luar badan kita. Hanya menyarankan yang normatif. Kalau cukup bukti jalan kalau tidak jangan coba-coba nanti jadi malu," paparnya.

Pada bagian lain Patrialis mengatakan, rekomendasi Tim Delapan tengah dipelajari polisi dan Kejaksaan Agung.

"Ini kan lagi didalami oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Jadi, hasil Tim Delapan sangat dihormati sebagai satu masukan untuk didalami oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan," katanya.

Patrialis mengungkapkan, Presiden tengah memberikan kesempatan kedua dua institusi penegakan hukum itu untuk mendalami rekomendasi Tim Delapan itu.

"Karena hasil Tim Delapan kan sesuatu yang cukup baik juga di dalam sharing dalam kasus ini. Jadi Sabtu besok presiden meminta kejaksaan dan kepolisian sudah harus melaporkan itu."

Patrialis mengaku belum tahu apakah dia diminta mendampingi Presiden saat Kepala Negara menerima laporan dari Kapolri dan Jaksa Agung itu. (*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009