Sidoarjo,(ANTARA News) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo menangkap AS, mantan Kepala Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jatim yang diduga sebagai pemain video porno.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Pribadi, Senin, mengatakan, tersangka AS ditangkap anggota Satreskrim ditempat persembunyiannya di kawasan Jombang.

"Sebelum tertangkap, tersangka sempat dikejar anggota ke Kabupaten Trenggalek," katanya.

Ia mengetakan, saat ini tersangka AS masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.

Tersangka diminta keterangan terkait beredarnya video mesum yang dilakukannya bersama PR warga Desa Tambak Kemeraaan, Krian.

"Tersangka diinterograsi seputar rekaman video mesum yang kini beredar luas di masyarakat dan sangat meresahkan itu," katanya.

Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada AS yakni Undang-undang pornografi dan perzinahan yang dilakukan kedua pemeran video mesum tersebut.

Ia juga menyatakan untuk mengungkap kasus ini pihaknya memfokuskan pemeriksaan dahulu.

"Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan ada unsur kesengajaan dari pelaku bisa dilakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sidoarjo.

Pasal yang disangkakan yakni Undang-undang pornografi dan perzinahaan yang ancamannya 9 tahun.

"Acuannya, video porno itu beredar di wilayah Sidoarjo," katanya.(*)

Pewarta: luki
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009