Jakarta (ANTARA News) - Tim Pengacara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah menginginkan pernyataan presiden tentang penyelesaian kasus klien mereka segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

"Dalam satu atau dua hari, keinginan presiden untuk menghentikan perkara ini harus ditindaklanjuti," kata Taufik Basari, pengacara Bibit dan Chandra, di gedung KPK Jakarta, Senin malam.

Dalam pernyataannya, presiden hanya meminta kasus Bibit dan Chandra tidak sampai di pengadilan. Mekanisme penghentian, seperti penghentian penyidikan atau penuntutan adalah kewenangan kejaksaan dan kepolisian.

Taufik Basari tidak memilih mekanisme penghentian kasus yang paling tepat untuk kliennya.

Menurut dia, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah kewenangan Polri, dan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) adalah wewenang kejaksaan."Itu semua berada dalam koridor hukum," kata Taufik.

Secara umum, Taufik tidak mendapatkan pernyataan eksplisit Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang mekanisme penghentian kasus.

Alexander Lay, pengacara lainnya menegaskan, aparat kejaksaan dan kepolisian harus benar-benar memahami keinginan presiden bahwa perkara Bibit dan Chandra tidak perlu sampai ke pengadilan.

Dengan begitu, aparat tidak perlu waktu lama untuk menentukan sikap terhadap kasus yang menimpa kliennya.

Sementara itu, Chandra Marta Hamzah mengatakan dirinya tidak memiliki pilihan tentang mekanisme penghentian kasus yang menjeratnya dan rekan sejawatnya Bibit Samad Rianto.

"Saya dan Pak Bibit tidak dalam posisi punya pilihan," kata Chandra.

Chandra menegaskan, sebagai pihak berperkara, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memilih. Dia juga tidak memiliki hak untuk memaksakan bentuk mekanisme penghentian kasus yang akan dilakukan oleh penyidik.

"Yang bisa kami lakukan hanya menyampaikan bukti bahwa kasus ini tidak benar atau rekayasa," katanya menegaskan. (*)

Pewarta: ferly
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009