Surabaya, (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, menangkap tersangka yang diduga pengedar uang palsu (upal) di wilayah Situbondo.

"Tersangka yang diringkus anggota Unit Resmob Satuan Pidana Umum (Satpidum) Ditreskrim, adalah Sup (29) warga Mayang, Jember," kata Kasat Pidum Ditreskrim Polda Jatim AKBP Anom Wibowo di Surabaya, Kamis.

Ketika mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti, ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi peredaran upal di kawasan Arjasa, Kabupaten Situbondo.

"Dari hasil penyelidikan sekitar dua bulan, polisi menangkap Sup yang diduga sebagai pengedar," katanya mengungkapkan.

Modus operandinya, tersangka membeli tembakau seharga sekitar Rp15.200.000,00, tetapi uang yang digunakan pembayaran ternyata palsu.

"Dari penangkapan Sup di rumah kontrakannya di kawasan Arjasa, Situbondo, polisi juga menyita barang bukti sebesar Rp350 juta, di antaranya pecahan nominal Rp100.000,00," paparnya.

Di rumah kontrakan itu, tersangka tinggal bersama rekannya yakni SN, namun SN yang diduga sebagai jaringannya itu tidak ada di rumah itu saat penggerebekan.(*)

 

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009