Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan perantara pedagang efek PT Ramayana Artha Perkasa, dan perusahaan manajer investasi PT Alberta Investment Management.

Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega melalui pengumuman yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan, pencabutan izin usaha itu berdasar Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-392/BL/2009 tanggal 5 November 2009, yang berlaku sejak tanggal itu juga.

Kedua perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan diwajibkan menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.

Bapepam-LK juga mengumumkan pencabutan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi, PT Alberta Investment Management (dahulu PT Puri Dana Bersama).

Pencabutan izin usaha perusahaan perusahaan itu berdasar Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor Kep-391/BL/2009 tanggal 5 November 2009 yang mulai berlaku sejak tanggal itu juga.

PT Alberta Investment Management dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, serta diwajibkan menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan. (*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009