Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah, Kamis siang tiba, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, menyusul pernyerahan berkas tahap kedua yakni barang bukti dan tersangka Chandra dari penyidik Polri ke Kejaksaan.

Mengenakan kemeja putih dengan berdasi biru, Chandra tiba di Kejari Jaksel pukul 12.05 WIB, didampingi para pengacaranya antara lain Taufik Basari dan Alexander Lay.

Taufik Basari menyatakan, setelah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) diterbitkan nanti, kliennya harus direhabilitasi namanya.

"Tentunya nama klien saya harus direhabilitasi," katanya.

Dia mengungkapkan harapan pertama mereka untuk fokus pada penghentian perkara.

"Kita yakin seharusnya kejaksaan bisa mempercepat, tinggal administrasi. Tentunya kalau punya kemampuan cepat bisa selesai cepat," katanya.

Kejagung mengambil opsi mengeluarkan SKPP sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Penerbitan SKPP tersebut adalah wewenang Kejari Jakarta Selatan setelah sebelumnya dikeluarkan pernyataan berkas lengkap (P21).

Sementara berkas Bibit S Rianto, Waki Ketua nonaktif KPK lainnya, sampai sekarang masih diteliti di Kejagung. (*)

Pewarta: ricka
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009