Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah, tidak berkomentar soal akan meminta rehabilitasi namanya.

"Kita tidak bicara rehabilitasi, sebelum ada putusan ini (dari kejaksaan)," katanya seusai mengikuti penyerahan berkas tahap dua, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah, Kamis (26/11) siang tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kedatangannya tersebut terkait dengan pernyerahan berkas tahap kedua yakni barang bukti dan tersangka, yakni dirinya, dari penyidik Mabes Polri ke kejaksaan.

Chandra menyatakan wewenang penghentian perkaranya berada di kejaksaan.

Sementara itu, kuasa hukum Chandra M Hamzah, Taufik Basari, menyatakan barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jaksel dari penyidik Mabes Polri ada 78 buah.

"Kebanyakan dari barang bukti itu, yakni, surat-surat. Ini bagian proses administrasi," katanya.Berkas pimpinan KPK nonaktif lainnya, Bibit S Rianto masih dalam penelitian Kejaksaan Agung. (*)

Pewarta: handr
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009