Jakarta (ANTARA News) - Pengacara dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Taufik Basari mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat penyelesaian kasus kliennya.

"Yang jelas kita akan kritisi proses penyelesaian kasus ini," kata Taufik Basari saat mendampingi kliennya untuk penyerahan barang bukti dan berkas tersangka Chandra di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Taufik mengatakan Kejagung harus mempercepat proses penyelesaian Chandra-Bibit karena sudah jelas pimpinan nonaktif KPK itu tidak terlibat perkara yang dituduhkan.

Taufik menyatakan tim kuasa hukum Chandra-Bibit berharap penghentian kasus kliennya pascapidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta penyelesaian kasusnya diselesaikan di luar jalur hukum demi kepentingan luas.

Namun justru polisi mengirimkan surat tahap kedua untuk penyerahan barang bukti dan tersangka untuk perkara Chandra dari penyidik ke jaksa penuntut umum Kejagung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami akan pertanyakan juga kapan proses akan dihentikan karena menurut kami masalahnya sudah jelas, Chandra-Bibit tidak terlibat kasus," ujar Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menambahkan pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka Chandra, namun harus Kejagung juga harus memberikan soal kepastian waktu untuk penghentian kasusnya.

Taufik menuturkan percepatan penghentian kasus Chandra-Bibit yang tepat bisa membantu kepentingan Kejagung juga untuk memulihkan kondisi dan kepercayaan masyarakat.

Menurut tim kuasa hukum Chandra-Bibit, waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara Chandra-Bibit terlalu lama karena kalau jaksa peneliti cepat tanggap bisa lebih cepat untuk menghentikan proses ini.

Sebelumnya, Kamis (26/11) sekitar pukul 11.50 WIB, penyidik kepolisian menyerahkan barang bukti dan tersangka Chandra ke jaksa penuntut umum Kejagung di Kejaksaan Negeri Jakarta.

Sementara itu, berkas Bibit masih diteliti jaksa peneliti di Kejagung karena belum dinyatakan lengkap (P-21) sehingga wakil ketua KPK itu masih dikenai wajib lapor ke penyidik Mabes Polri.(*)

Pewarta: mansy
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009