Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, pemerintah diminta mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk tidak lagi menyelenggarakan ujian nasional pada tahun ajaran 2010 dan tahun-tahun berikutnya, sampai pemerintah memenuhi kewajibannya menyediakan standard pendidikan secara memadai.

Dalam siaran pers KPAI yang diterima di Jakarta, Kamis, komisi negara independen itu menyatakan, keputusan MA yang mengabulkan gugatan kelompok masyarakat itu merupakan perintah yang sangat kuat dan menunjukkan pelaksanaan ujian nasional kehilangan pijakan hukum.

Oleh karena itu, kata lembaga yang diberi mandat untuk meningkatkan efektivitas perlindungan anak itu menyatakan, pelaksanaan ujian nasional jangan dipaksakan untuk dipertahankan.

Sebelumnya, MA menyatakan menolak kasasi pemerintah dalam perkara gugatan pelaksanaan ujian nasional, dengan perintah untuk meniadakan ujian nasional bagi sekolah-sekolah di Indonesia.

Selain tidak berhubungan dengan peningkatan kualitas manusia Indonesia dan kualitas pendidikan, dalam konteks perspektif perlindungan anak, ujian nasional, menurut KPAI, banyak mengganggu tumbuh kembang anak dan melahirkan praktek kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.

Menurut KPAI, pembangkangan terhadap putusan MA oleh pemrintah akan menjadi contoh yang jelek di hadapan siswa, remaja, dan anak-anak Indonesia.

KPAI mengusulkan, yang harus dilakukan sekarang adalah konsolidasi manajemen pendidikan nasional untuk membangun sistem pendidikan nasional yang memadai, baik dari aspek filosofis, konstitusi, sosiologi, akademis, dan psikologis agar proses pendidikan mampu melahirkan manusia Indonesia yang berkualitas.

KPAI menilai evaluasi pendidikan dapat diserahkan kepada kepala sekolah karena evaluasi pendidikan merupakan kewenangan otonomi akademik para guru di sekolah, bukan manajemen pendidikan.

Kepada MA, KPAI menyampaikan apresiasi yang tinggi karena hak kelangsungan hidup dan tumbuh kembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi telah menjadi pertimbangan pengambilan keputusan.(*)

Pewarta: mansy
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009