Jambi (ANTARA News) - Kendati Mahkamah Agung telah menetapkan vonis dua tahun penjara karena tuduhan penipuan, terdakwa Iskandar Rais yang mantan anggota DPRD Jambi belum juga ditetapkan sebagai orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Kepala seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jambi Dede Herdiana, Sabtu, beralasan bahwa belum ditetapkannya Iskandar Rais menjadi DPO karena ada prosedur yang harus dilalui untuk sampai ke DPO.

Prosedur tersebut diantaranya mesti meminta petunjuk pimpinan Kejaksaan dan berkoordinasi dengan polisi, namun untuk saat ini kejaksaan masih berharap Iskandar Rais datang memenuhi panggilan Kejaksaan.

"Kita lihat dulu perkembangannya dan jika panggilan ketiga nanti tidak juga diindahkan maka akan kita cari," kata Dede.

Kejaksaan Negeri Jambi meminta yang bersangkutan agar koperatif karena sampai kapanpun eksekusi tetap akan dilaksanakan.

Kkejaksaan telah dua kali melayangkan surat panggilan menghadap untuk pelaksanaan eksekusi kepada Iskandar Rais, namun dia tidak mengindahkannya.

Padahal putusan Kasasi MA lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya tiga tahun penjara, karena telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur KUHP. (*)

Pewarta: mansy
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009